Berita
Pemanggilan Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen di Tangerang
2025-02-23

Penegakan hukum terhadap kasus pemalsuan dokumen tanah di wilayah perairan Tangerang semakin intensif. Kejaksaan Republik Indonesia telah mengambil tindakan serius dengan memanggil empat individu yang diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah kepala desa, sekretaris desa, dan dua penerima kuasa dari Desa Kohod. Pemanggilan tersebut dilakukan pada hari Senin untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan mendalam. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjelaskan bahwa surat panggilan sudah disampaikan kepada para tersangka. "Kami berharap mereka akan hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan," ujar petugas kepolisian. Langkah-langkah hukum ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan sertifikat hak guna bangunan dan hak milik.

Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas praktek ilegal yang merugikan masyarakat. Dengan adanya pemanggilan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan pelanggaran hukum serupa. Selain itu, upaya ini juga menegaskan pentingnya integritas dan kejujuran dalam pengelolaan dokumen publik, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang aman dan terpercaya bagi semua warga negara.

More Stories
see more