Berita
Penangkapan Pelaku Penipuan Bansos di Sampang, Jawa Timur
2025-02-16

Dalam sebuah peristiwa yang mengejutkan, anggota kepolisian di Kabupaten Sampang, Madura, berhasil menangkap seorang pelaku penipuan bantuan sosial (bansos) yang telah meresahkan masyarakat. Insiden ini terekam oleh CCTV dan menjadi bukti kuat terhadap aksi kriminal tersebut. Pelaku diketahui bernama Joni Purnomo, yang mengiming-imingi korban dengan janji mendapatkan bantuan uang dalam jumlah besar. Aksi pengejaran antara polisi dan pelaku berlangsung sejauh 100 meter di dekat Masjid Kaseran, Desa Pengongsean, Kecamatan Torjun. Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku setelah mendapatkan laporan dari salah satu korban yang merasa ditipu.

Penangkapan Pelaku Penipuan Bansos di Sampang

Di tengah suasana yang tegang, pada hari Minggu pagi, anggota kepolisian di Sampang, Jawa Timur, melancarkan operasi penangkapan terhadap seorang penipu yang telah meresahkan warga. Peristiwa ini terjadi di depan Masjid Kaseran, Desa Pengongsean, Kecamatan Torjun, di mana pelaku, Joni Purnomo, sedang mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah. Brigadir Nor Wahid Rusdianto, seorang anggota Polres Sampang, memimpin pengejaran yang berlangsung sejauh kurang lebih 100 meter.

Aksi penipuan ini pertama kali terjadi ketika pelaku mendekati seorang warga bernama SB yang sedang menunggu bus menuju Surabaya. Pelaku meyakinkan korban bahwa dia berhak menerima bantuan uang sebesar Rp6.300.000. Korban kemudian dibonceng oleh pelaku, namun di tengah perjalanan, korban diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp600.000 dan emas seberat 5 gram sebagai biaya pencairan. Setelah itu, pelaku tidak pernah kembali.

Korban yang merasa ditipu langsung melapor ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku. Dalam pemeriksaan, Joni Purnomo mengaku telah melakukan aksi penipuan ini sebanyak sepuluh kali di berbagai lokasi berbeda. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sampang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Dari perspektif seorang jurnalis, insiden ini mengingatkan kita akan pentingnya kewaspadaan terhadap modus operandi penipuan yang semakin canggih. Masyarakat harus tetap waspada dan selalu memverifikasi informasi sebelum mengambil tindakan. Keberanian korban melaporkan kejadian tersebut juga menjadi pelajaran penting bagi masyarakat lain agar tidak ragu untuk mencari bantuan hukum jika mengalami situasi serupa.

More Stories
see more