Berita
Penerapan PP Pengelolaan Devisa Hasil Ekspor SDA, Meningkatkan Ekonomi Nasional
2025-02-17

Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, berharap dapat mengoptimalkan pendapatan devisa hasil ekspor sumber daya alam. PP nomor 8 tahun 2025 ini bertujuan untuk memperkuat perekonomian nasional dengan meningkatkan penempatan devisa dalam sistem keuangan domestik. Langkah ini diprediksi akan membawa peningkatan signifikan pada devisa negara.

Peraturan baru ini menetapkan bahwa seluruh devisa hasil ekspor sumber daya alam harus ditempatkan di dalam negeri. Ini mencakup penggunaan rekening khusus yang memungkinkan eksportir untuk menjalankan operasional mereka secara efisien. Rekening tersebut dapat digunakan untuk berbagai transaksi penting, seperti pembayaran pajak, dividen, dan pengadaan barang modal yang tidak tersedia di dalam negeri. Selain itu, bagi eksportir yang tidak melaksanakan peraturan ini, akan dikenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor.

Pengumuman ini menegaskan komitmen pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui strategi-strategi yang inovatif dan berkelanjutan. Dengan implementasi PP ini, perekonomian nasional diproyeksikan akan mendapatkan tambahan devisa hingga USD80 miliar pada tahun 2025. Ini bukan hanya akan memberikan dampak positif pada neraca pembayaran, tetapi juga akan memperkuat posisi ekonomi Indonesia di kancah global. Keberlanjutan usaha eksportir juga tetap dipertimbangkan, sehingga pertumbuhan ekonomi dapat berjalan seiring dengan stabilitas bisnis.

More Stories
see more