Dalam sebuah acara yang dihadiri oleh ratusan ahli hukum, Profesor Amir Ilyas dari Universitas Hasanuddin menyampaikan rekomendasi penting terkait Rancangan Undang-Undang KUHAP. Rekomendasi ini menyoroti perlunya diferensiasi fungsional antara lembaga penegakan hukum seperti kepolisian dan kejaksaan, serta menjaga independensi masing-masing lembaga tersebut. Acara ini bertujuan untuk memastikan bahwa sistem penegakan hukum di Indonesia tetap efektif dan adil.
Pada acara tersebut, ditekankan bahwa fungsi penyelidikan dan penyidikan harus tetap berada di bawah otoritas independen kepolisian, sementara fungsi penuntutan harus tetap menjadi tanggung jawab independen kejaksaan. Profesor Amir menekankan bahwa beberapa pasal dalam RUU KUHAP, seperti Pasal 38, Pasal 39, dan lainnya, perlu dikaji ulang karena berpotensi melemahkan independensi penyidikan Polri. Dia menyarankan agar proses pengkajian melibatkan berbagai pihak, terutama kepolisian, yang akan terdampak langsung oleh revisi ini.
Rekomendasi juga mencakup perlunya transparansi dalam proses perbaikan RUU KUHAP. Tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat mengakses dan memantau perkembangan hukum ini. Selain itu, disarankan agar Polri tetap memiliki kewenangan mutlak dalam penyidikan tindak pidana umum, dengan prinsip otonomi terbatas yang tetap dipertahankan.
Sekretaris Universitas Hasanuddin, Profesor Ir Sumbangan Baja, menambahkan bahwa sinergi antara Polri dan Kejaksaan harus didasarkan pada prinsip check and balance. Ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa sistem hukum tetap berpihak pada keadilan substansial. Dengan demikian, rekomendasi ini tidak hanya memperkuat independensi lembaga penegak hukum, tetapi juga mempromosikan kolaborasi yang lebih baik antara kedua institusi tersebut.
Acara ini telah memberikan panduan penting bagi pembahasan lebih lanjut tentang RUU KUHAP. Melalui pendekatan yang melibatkan berbagai pihak dan mempertahankan prinsip-prinsip kunci, diharapkan dapat tercipta aturan yang lebih efektif dan adil dalam sistem penegakan hukum Indonesia. Upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap lembaga penegak hukum dapat bekerja secara mandiri namun saling mendukung, demi terwujudnya keadilan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat.