Berita
Pertemuan Ahli Hukum di Jakarta Soroti Potensi Konflik dalam RUU KUHAP
2025-02-23

Sejumlah pakar hukum mengkritisi rencana penerapan prinsip dominus litis dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP. Dalam diskusi yang berlangsung di Jakarta, mereka menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum dan dampaknya terhadap kepastian hukum di Indonesia. Diskusi ini menekankan pentingnya keseimbangan peran antara jaksa dan polisi untuk memastikan efektivitas sistem hukum.

Kritik Terhadap Prinsip Dominus Litis dalam RUU KUHAP

Pada Sabtu, 22 Februari 2025, Centrum Muda Proaktif (CMPRO) mengadakan Forum Grup Diskusi (FGD) bertemakan “Penguatan Penegak Hukum dalam KUHAP” di Jakarta. Acara ini mengundang berbagai tokoh akademisi dan ahli hukum untuk mendiskusikan implikasi dari penerapan asas dominus litis dalam draf RUU KUHAP. Profesor Deni Setya Bagus Yuherawan dari Universitas Trunojoyo menjelaskan bahwa asas ini memberikan wewenang kepada suatu institusi untuk menentukan apakah kasus pidana layak dilanjutkan atau dihentikan.

Menurut para peserta diskusi, jika prinsip tersebut diberikan kepada jaksa, hal ini dapat menimbulkan konflik kewenangan dengan kepolisian. Prof Deni menambahkan bahwa fungsi jaksa seharusnya hanya sebagai penuntut, sementara kepolisian harus tetap berperan dalam penyelidikan dan penyidikan. Ketua Umum CMPRO, Onky Fachrur Rozie, juga menekankan pentingnya keseimbangan antar lembaga agar tidak terjadi praktik monopolistik dalam penegakan hukum.

Dalam FGD tersebut, hadir beberapa tokoh penting seperti Onky Fachrur Rozie, Deni Setya Bagus Yuherawan, Rizki Abdul Rahman Wahid, Thabita Napitupulu Puteri Indonesia, Prof Ilyas Indra, Azmi Syahputra, dan Herman. Mereka sepakat bahwa penerapan asas dominus litis perlu dipertimbangkan dengan hati-hati untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dari perspektif jurnalis, diskusi ini menunjukkan betapa pentingnya keseimbangan dalam sistem penegakan hukum. Pemberian wewenang yang berlebihan kepada satu lembaga dapat merusak integritas sistem hukum dan menciptakan ketidakpastian bagi masyarakat. Oleh karena itu, pembahasan dan reformasi hukum harus melibatkan berbagai pihak untuk mencapai solusi yang adil dan berkeadilan.

More Stories
see more