Berita
Peraturan Baru Bea Cukai untuk Barang Kiriman Jemaah Haji
2025-02-25

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah merilis aturan baru terkait pengiriman barang bagi jemaah haji. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 menetapkan bahwa setiap kiriman harus didukung oleh dokumen pengiriman barang atau consignment note (CN). Pemerintah juga memberikan pembebasan bea masuk untuk dua kali pengiriman dengan nilai tertentu. Selain itu, persyaratan khusus lainnya berlaku untuk ukuran kemasan dan waktu pengiriman.

Menurut Chotibul Umam, Kepala Subdirektorat Impor DJBC, setiap pengiriman barang jemaah haji perlu menggunakan CN. Nilai pabean maksimal untuk satu kali pengiriman adalah USD1,500 atau sekitar Rp24,5 juta. Pengiriman yang melebihi batas ini akan dikenakan tarif 7,5%. Namun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) tetap dikecualikan dari biaya tambahan.

Pengiriman barang oleh jemaah haji harus memenuhi beberapa persyaratan. Barang harus dikirim oleh jemaah haji yang sedang menunaikan ibadah pada musim haji yang bersangkutan. Dokumen CN harus disampaikan setelah tanggal keberangkatan kelompok pertama dan paling lama 30 hari setelah kepulangan kelompok terakhir. Ukuran kemasan juga dibatasi, dengan panjang maksimal 60 cm, lebar maksimal 60 cm, dan tinggi maksimal 80 cm. Setiap pengiriman hanya boleh memiliki satu kemasan.

Peraturan ini bertujuan untuk memudahkan proses pengiriman barang bagi jemaah haji sambil memastikan transparansi dan efisiensi dalam sistem bea cukai. Dengan pembebasan bea masuk dan pengecualian pajak, jemaah haji dapat mengirim barang mereka dengan lebih mudah dan tanpa beban finansial tambahan. Persyaratan khusus seperti penggunaan CN dan batasan ukuran kemasan juga membantu menjaga ketertiban dan keamanan dalam proses pengiriman.

More Stories
see more