Pengumuman putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada Serang 2024 menimbulkan berbagai reaksi. Keputusan ini dianggap oleh beberapa pihak sebagai langkah yang tidak adil dan meragukan. Salah satu tokoh yang mengkritisi keputusan tersebut adalah Saleh Partaonan Daulay, Wakil Ketua Umum DPP PAN. Menurutnya, keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Tertinggal, Yandri Susanto, dalam kemenangan paslon nomor urut 2 tidak melanggar aturan yang ada.
Saleh menekankan bahwa Yandri sangat memahami hukum pemilihan umum dan telah berperan dalam penyusunannya. "Beliau sangat familiar dengan UU Pemilu dan bahkan menjadi wakil ketua pansus saat pembahasan UU tersebut," ungkap Saleh. Selain itu, ia juga mencurigai kejanggalan dalam putusan MK karena selisih suara antar calon sangat signifikan. Pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas mendapat dukungan yang jauh lebih besar dibandingkan lawan mereka.
Masyarakat Serang tampaknya juga merasa kecewa dengan keputusan MK. Banyak yang bertanya-tanya tentang legitimasi PSU yang akan menghabiskan waktu dan sumber daya berharga. Saleh menyampaikan bahwa proses PSU akan memperlambat regenerasi kepemimpinan di daerah tersebut. Meskipun begitu, PAN tetap memahami dinamika politik dan mengajak masyarakat untuk tetap mendukung pasangan Ratu-Najib dengan penuh kesabaran dan solidaritas.
Keputusan MK harus dipandang sebagai peluang untuk memperkuat demokrasi Indonesia. Setiap proses pemilihan umum, termasuk PSU, merupakan bagian penting dari sistem yang berusaha menciptakan pemimpin yang benar-benar dipilih rakyat. Penting bagi semua pihak untuk tetap tenang dan mendukung proses hukum serta demokrasi dengan cara yang konstruktif dan positif.