Dua individu di kota Banda Aceh, yang berinisial AI dan DA, telah dikenai hukuman cambuk sebanyak 85 kali oleh Mahkamah Syariah setempat. Keputusan ini dibacakan setelah serangkaian persidangan yang berlangsung di pengadilan tersebut. Kedua terdakwa dinyatakan melanggar hukum jinayat sesuai dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Kasus ini menarik perhatian luas karena sifatnya yang kontroversial dan dampaknya terhadap masyarakat.
Pada suatu hari di musim kemarau, dua mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan di Banda Aceh, diamankan oleh warga setelah ketahuan melakukan hubungan badan sesama jenis di wilayah Kecamatan Syiah Kuala. Setelah penyelidikan, Majelis Hakim Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh memutuskan bahwa kedua individu ini terbukti melakukan pelanggaran jarimah liwath, yang merupakan tindakan ilegal menurut hukum setempat. Akibatnya, mereka divonis hukuman cambuk 85 kali, lebih berat dari tuntutan awal jaksa penuntut umum yang hanya mengajukan 80 kali cambukan. Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh akan menentukan jadwal eksekusi hukuman ini, yang akan dilakukan di depan publik sesuai prosedur yang berlaku.
Berdasarkan putusan ini, Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum syariat Islam di daerah tersebut. Meskipun keputusan ini telah diterima oleh kedua terdakwa dan pihak penuntut umum, banyak yang berharap agar kasus ini dapat menjadi momentum untuk dialog mendalam tentang hak asasi manusia dan penerapan hukum agama di Indonesia.
Dari perspektif seorang wartawan, laporan ini mengingatkan kita akan kompleksitas antara hukum agama dan hak asasi manusia. Penting bagi masyarakat untuk terus membuka dialog yang konstruktif guna mencari solusi yang adil dan bijaksana. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan pentingnya pemahaman yang lebih mendalam tentang hukum lokal dan bagaimana hal tersebut dapat berdampak pada kehidupan individu.