Penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di sektor energi nasional semakin intensif. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan rencana untuk memeriksa individu yang pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama, dalam kasus ini. Langkah ini mencerminkan komitmen pihak berwenang untuk menyelidiki setiap pihak yang diduga terlibat dalam tindakan tidak sah.
Pengembangan kasus ini melibatkan penambahan dua tersangka baru, Maya Kusmaya dan Edward Corne, yang sebelumnya merupakan saksi. Keduanya telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menegaskan bahwa penyidik akan melakukan pemeriksaan mendalam kepada semua pihak yang memiliki informasi relevan, termasuk Ahok. "Setiap individu yang memiliki keterkaitan dengan kasus ini akan dipanggil untuk dimintai keterangan," ujar Qohar.
Langkah-langkah yang diambil oleh Kejagung menunjukkan tekad kuat untuk memberantas korupsi dan memulihkan kepercayaan publik. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun. Hal ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam. Melalui upaya hukum yang tegas, diharapkan dapat mencegah praktik korupsi dan menjaga integritas institusi strategis seperti PT Pertamina.