Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa sebanyak 440.000 anak Indonesia telah terlibat dalam aktivitas judi online. Dari jumlah tersebut, 2% merupakan anak-anak di bawah usia 10 tahun. Selain masalah judi online, anak-anak juga menjadi sasaran konten negatif lainnya seperti kekerasan seksual yang muncul secara tiba-tiba saat mereka menjelajahi internet. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah sedang merancang peraturan baru yang bertujuan melindungi anak-anak dari konten berisiko tinggi di ruang digital.
Anak-anak di Indonesia kini menghadapi risiko serius akibat eksploitasi di dunia maya. Menurut Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, data mencatat bahwa hampir setengah juta anak telah terlibat dalam judi online. Situasi ini semakin memprihatinkan dengan adanya laporan bahwa 2% dari jumlah tersebut adalah anak di bawah 10 tahun. Fenomena ini menunjukkan betapa mudahnya anak-anak terjebak dalam lingkungan digital yang tidak aman.
Selain judi online, anak-anak juga rentan terhadap konten negatif lainnya. Orang tua dan guru melaporkan banyak kasus di mana anak-anak mendapatkan akses ke konten yang tidak sesuai usia mereka, termasuk kekerasan seksual. Konten-konten ini sering kali muncul secara tiba-tiba ketika anak-anak melakukan pencarian biasa. Ini menunjukkan bahwa algoritma platform digital dapat menyasar anak-anak untuk menampilkan konten berbahaya. Oleh karena itu, perlunya langkah-langkah protektif yang lebih ketat untuk melindungi generasi muda.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital sedang merancang peraturan baru untuk melindungi anak-anak dari konten berisiko tinggi di ruang digital. Tujuan utama dari peraturan ini bukanlah untuk membatasi akses anak-anak ke internet, tetapi untuk memberikan perlindungan maksimal kepada mereka. Peraturan ini akan mencakup pembatasan kepemilikan akun digital berdasarkan klasifikasi usia dan risiko yang ada pada platform-platform digital.
Rancangan peraturan ini dirancang dengan tujuan untuk memastikan bahwa anak-anak hanya dapat mengakses konten yang sesuai dengan usia mereka. Pembatasan ini akan diterapkan sesuai dengan tingkat risiko yang ditentukan oleh fitur-fitur tertentu di platform digital. Menteri Meutya Hafid menekankan bahwa peraturan ini dibuat sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat untuk melindungi anak-anak. Para penyedia platform digital juga diminta untuk mendukung inisiatif ini, terutama jika mereka yakin bahwa platform mereka aman bagi pengguna muda. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi masa depan.