Pada Selasa, 18 Februari 2025, mantan Hakim Konstitusi Maruarar Sirait memberikan tanggapan terhadap insiden pengacara Firdaus Oiwobo yang melakukan tindakan kontroversial di ruang sidang. Insiden ini terjadi saat Firdaus menjadi narasumber dalam program Rakyat Bersuara di iNews. Menurut Maruarar, tindakan tersebut dianggap sebagai penghinaan peradilan dan belum pernah terjadi sebelumnya dalam dunia hukum.
Dalam suasana penuh ketegangan, mantan hakim konstitusi Maruarar Sirait menyoroti perilaku pengacara Firdaus Oiwobo yang mencolok. Kejadian ini berlangsung di Jakarta, tepatnya pada Selasa, 18 Februari 2025, ketika Firdaus memanjat meja di ruang sidang selama penampilannya sebagai narasumber di program televisi Rakyat Bersuara yang disiarkan oleh iNews. Menurut Maruarar, tindakan tersebut melanggar norma etika profesi dan merusak wibawa lembaga peradilan.
Maruarar menjelaskan bahwa seorang pengacara memiliki kewajiban untuk menjaga kehormatan dan martabat pengadilan. Ini merupakan bagian integral dari sumpah jabatan mereka. Dia menekankan pentingnya tingkah laku yang sesuai dengan martabat dan tanggung jawab profesional. Meskipun Indonesia belum memiliki undang-undang yang jelas mengenai penghinaan peradilan, Maruarar mengingatkan bahwa di negara lain seperti Amerika Serikat, tindakan serupa dapat berakibat penjara.
Berkenaan dengan hal ini, Maruarar menyerukan perlunya langkah-langkah hukum yang tegas untuk melindungi wibawa peradilan. Dia menambahkan bahwa meskipun rancangan undang-undang terkait masih dalam proses, semua pihak harus tetap bertanggung jawab dalam menjaga integritas sistem peradilan.
Sebagai penutup, Maruarar menyatakan bahwa tindakan Firdaus bukan hanya melanggar etika profesi, tetapi juga mengganggu fungsi dan tujuan utama peradilan yaitu menciptakan keadilan dan ketertiban hukum.
Dari perspektif seorang jurnalis, insiden ini mengingatkan kita akan pentingnya profesionalisme dalam setiap aspek kehidupan, termasuk bidang hukum. Kehormatan dan integritas peradilan adalah fondasi penting bagi masyarakat yang adil dan demokratis. Semua pihak harus bekerja sama untuk memastikan bahwa norma-norma etika dipatuhi demi kepentingan bersama.