Berita
Komisi III DPR Minta Investigasi Mendalam Kasus Alex Denni
2025-02-25

Pertemuan antara Komisi III DPR dengan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) serta keluarga mantan pejabat pemerintah, Alex Denni, menyoroti berbagai kejanggalan prosedural dalam kasus tersebut. Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap aspek hukum telah dijalankan dengan benar dan adil. Diskusi yang berlangsung di gedung DPR pada Senin (24/2/2025) membahas dugaan pelanggaran prosedur, termasuk pencantuman nama hakim yang telah meninggal dunia dalam putusan kasasi.

Komisi III DPR berencana mengajukan permohonan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk melakukan penyelidikan mendalam atas anomali-anomali yang terjadi. Salah satu fokus utama adalah evaluasi menyeluruh terhadap proses hukum agar disparitas putusan tidak terulang di masa depan. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menekankan pentingnya menjaga integritas sistem peradilan dan mempertanyakan kemungkinan pemalsuan dokumen yang melanggar prinsip keadilan.

Kejadian ini mendorong Komisi III untuk memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung agar memberikan perhatian khusus pada permohonan Peninjauan Kembali (PK) Alex Denni. Rekomendasi ini mencakup penilaian ulang terhadap Pasal 55 KUHP dan pertimbangan prinsip Business Judgment Rules. Selain itu, temuan PBHI menunjukkan ketidaksesuaian antara putusan yang diterima oleh Alex Denni dengan dua individu lainnya yang terlibat dalam kasus serupa, yaitu Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah. Keputusan yang bertentangan ini menegaskan perlunya reformasi sistematis dalam penegakan hukum untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.

Melalui langkah-langkah ini, Komisi III DPR berusaha memperkuat mekanisme pengawasan hukum dan mempromosikan transparansi dalam sistem peradilan. Upaya ini bukan hanya untuk menyelesaikan kasus Alex Denni tetapi juga untuk mencegah terjadinya inkonsistensi hukum di masa mendatang. Dengan demikian, upaya ini berkontribusi pada pembentukan masyarakat yang lebih adil dan bermartabat.

More Stories
see more