Berita
Kontroversi Persidangan: Hotman Paris Dipanggil Bareskrim Sebagai Saksi
2025-02-17

Pengacara terkenal, Hotman Paris Hutapea, telah dijadwalkan untuk diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Penyelidikan ini berkaitan dengan kegaduhan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada awal bulan ini. Kejadian tersebut melibatkan Razman Arif Nasution dan rekan-rekannya, yang menyebabkan perseteruan selama sidang kasus pencemaran nama baik. Hotman akan hadir sebagai saksi atas laporan yang diajukan oleh PN Jakut kepada pihak berwenang.

Detail Peristiwa dan Penyelidikan

Pada hari Senin, 17 Februari 2025, pengacara senior Hotman Paris Hutapea direncanakan menghadiri Mabes Polri pada pukul 10.00 WIB. Kunjungan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi atas laporan yang diajukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ibrahim Palino. Laporan tersebut menyangkut kericuhan yang terjadi saat sidang pada Kamis, 6 Februari 2025. Razman Arif Nasution dan beberapa rekan terlibat dalam insiden tersebut, yang akhirnya memicu tindakan hukum dari lembaga pengadilan.

Laporan resmi yang diserahkan oleh Ibrahim Palino terdaftar dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Humas PN Jakut, Maryono, menjelaskan bahwa laporan ini mencakup kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik sebelum maupun selama proses persidangan berlangsung. Razman dan para rekan yang terlibat dilaporkan berdasarkan Pasal 335 KUHP, Pasal 207 KUHP, dan/atau Pasal 217 KUHP.

Kejadian ini menuai banyak perhatian publik, karena melibatkan tokoh hukum yang populer seperti Hotman Paris. Kasus ini juga menyoroti pentingnya menjaga ketertiban dan profesionalisme dalam proses hukum.

Dari perspektif jurnalis, kasus ini menunjukkan betapa pentingnya integritas dan etika dalam dunia hukum. Insiden semacam ini dapat merusak citra lembaga pengadilan dan mengganggu proses peradilan yang seharusnya berjalan dengan tertib. Oleh karena itu, setiap pihak yang terlibat dalam proses hukum harus berkomitmen untuk menjaga kredibilitas dan profesionalisme, sehingga masyarakat dapat tetap percaya pada sistem hukum yang ada.

More Stories
see more