Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil tindakan terhadap tokoh partai politik dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dalam kapasitasnya sebagai tersangka, Hasto diundang untuk memberikan keterangan terkait dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Menurut informasi yang disampaikan oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pemanggilan ini telah dijadwalkan pada hari Senin.
Tim hukum yang mewakili Hasto, dipimpin oleh Ronny Talapessy, menyatakan niat mereka untuk menunda pemeriksaan tersebut. Alasan utama permintaan penundaan ini adalah karena tim hukum telah mengajukan gugatan praperadilan baru, setelah gugatan sebelumnya ditolak oleh pengadilan. "Kami merasa bahwa dua permohonan praperadilan harus diajukan secara terpisah, bukan digabungkan menjadi satu," jelas Ronny. Tim hukum berharap langkah ini akan mempengaruhi proses pemeriksaan yang direncanakan.
Tindakan KPK dalam melibatkan tokoh partai politik seperti Hasto menunjukkan komitmen lembaga ini dalam memerangi korupsi tanpa pandang bulu. Hal ini juga mengingatkan pentingnya integritas dan transparansi dalam dunia politik. Setiap upaya untuk menghalangi penyelidikan atau melakukan suap hanya akan merusak kepercayaan publik dan merugikan demokrasi. Oleh karena itu, semua pihak harus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi demi masa depan yang lebih baik bagi bangsa ini.