Berita
KPK Menahan Sekjen PDIP dalam Kasus Korupsi
2025-02-20

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, pada hari Kamis, 20 Februari 2025. Selama pemeriksaan sebagai tersangka, Hasto menjawab sebanyak 62 pertanyaan dari penyidik. Penahanan ini dilakukan untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung. Sebelumnya, KPK telah mengumpulkan bukti dan keterangan dari lebih dari 53 saksi serta melakukan beberapa operasi penggeledahan.

Pemeriksaan Tersangka: Proses yang Terstruktur dan Transparan

Proses pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto menunjukkan sikap profesional dari penyidik KPK. Meskipun dikenakan rompi oranye dan diborgol, Hasto menyatakan bahwa penyidik bersikap ramah dan tidak ada hal baru dalam pertanyaan yang diajukan. Dia mengungkapkan bahwa banyak pertanyaan yang diulang, namun semua pertanyaan berkaitan dengan putusan hukum yang sudah memiliki kekuatan tetap. Hal ini menunjukkan upaya KPK untuk memastikan bahwa setiap detail telah dipertanyakan secara menyeluruh.

Saat diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Hasto menjawab sebanyak 62 pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik. Menurutnya, materi pertanyaan tersebut terkait dengan putusan hukum yang sudah final. “Tidak ada hal yang baru di dalam pertanyaan-pertanyaan, bahkan banyak juga yang mengulang pertanyaan itu,” ujar Hasto. Sikap ramah penyidik selama pemeriksaan menunjukkan komitmen KPK untuk menjaga proses hukum yang adil dan transparan. Hasto juga mengakui bahwa penahanannya adalah langkah penting bagi KPK untuk melanjutkan penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani.

Langkah-langkah Penyidikan: Bukti dan Saksi

Sebelum menahan Hasto, KPK telah melakukan serangkaian langkah penyidikan yang cermat. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa lembaganya telah mengumpulkan keterangan dari lebih dari 53 saksi dan enam orang ahli. Selain itu, KPK juga telah melakukan beberapa operasi penggeledahan di berbagai lokasi untuk mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, dan barang-barang lainnya yang relevan dengan kasus tersebut. Langkah-langkah ini menunjukkan dedikasi KPK dalam membangun kasus yang kuat.

Penahanan Hasto akan berlangsung selama 20 hari, mulai dari 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025. Selama periode ini, Hasto akan ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. Ketua KPK menekankan bahwa penahanan ini bertujuan untuk memudahkan proses penyidikan. Upaya-upaya yang telah dilakukan KPK menunjukkan komitmen kuat untuk membongkar kasus korupsi dan menegakkan hukum dengan tegas. Dengan dukungan dari berbagai pihak, KPK berharap dapat membawa kasus ini ke jalur hukum yang tepat.

More Stories
see more