Berdasarkan insiden kecelakaan yang terjadi di gerbang tol Ciawi, muncul pertanyaan tentang siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab. Mantan Direktur Keselamatan Transportasi dari Kementerian Perhubungan, Suripno, memberikan pandangan mendalam mengenai hal ini. Menurutnya, tanggung jawab jatuh kepada pihak yang memiliki kontrak kerja sama dengan pemilik transportasi atau perusahaan logistik. Ini mencakup distribusi kendaraan dan pemeliharaannya.
Ketentuan hukum yang berlaku menegaskan bahwa perusahaan pengangkutan barang dan sopirnya memiliki kewajiban tertentu. Kontrak antara penyedia layanan logistik dan pemilik barang menunjukkan siapa yang memberikan instruksi untuk pengiriman. "Oleh karena itu, pihak yang membuat kontrak itulah yang harus bertanggung jawab atas pengiriman tersebut," tegas Suripno. Dia juga menjelaskan bahwa produsen tidak perlu bertanggung jawab jika mereka telah menyerahkan operasi logistik kepada pihak ketiga. Dalam kasus ini, distributor dan operatornya menjadi penanggung jawab utama.
Tanggung jawab dalam kecelakaan lalu lintas bukan hanya soal hukum, tetapi juga etika bisnis. Setiap pihak yang terlibat dalam rantai pasokan memiliki peran penting dalam memastikan keselamatan dan efisiensi pengiriman. Memahami dan menghormati batasan tanggung jawab dapat membantu mencegah insiden serupa di masa depan. Dengan demikian, setiap pelaku industri harus proaktif dalam menjaga standar operasional yang tinggi dan mematuhi regulasi yang berlaku.