Pada hari Selasa, 18 Februari 2025, DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). RUU ini telah melalui berbagai tahapan diskusi dan mendapat respons yang beragam dari masyarakat. Salah satu poin yang menarik perhatian adalah rencana pemberian izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi. Namun, setelah banyak pertimbangan, keputusan akhir menyatakan bahwa perguruan tinggi tidak akan diberikan izin langsung untuk mengelola pertambangan. Sebaliknya, mereka dapat tetap berpartisipasi dalam sektor ini melalui kerja sama dengan badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan sektor swasta.
Anggota Komisi X DPR RI, Nilam Sari Lawira, menjelaskan bahwa pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi membutuhkan peninjauan yang mendalam. Menurutnya, meskipun perguruan tinggi tidak lagi bisa mengelola usaha pertambangan secara langsung, institusi pendidikan ini masih memiliki peluang untuk berkontribusi melalui riset dan kolaborasi. "Perguruan tinggi tetap bisa fokus pada pendidikan sambil berkolaborasi dengan industri pertambangan untuk tujuan riset dan pendanaan," kata Nilam. Dengan demikian, perguruan tinggi dapat tetap mendapatkan manfaat dari sektor pertambangan tanpa harus terlibat langsung dalam operasionalnya.
Berdasarkan kebijakan baru ini, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta tetap menjadi pihak utama yang diizinkan untuk mengelola pertambangan. Selain itu, RUU Minerba juga membuka kesempatan bagi organisasi masyarakat keagamaan dan UMKM untuk mendapatkan konsesi tambang. Hal ini mencerminkan upaya pemerintah untuk memperluas partisipasi dalam sektor pertambangan, sambil memastikan bahwa semua pihak mendapatkan manfaat yang adil.
Dengan pengesahan RUU Minerba, pemerintah berharap dapat menciptakan iklim investasi yang lebih baik dalam sektor pertambangan. Meskipun perguruan tinggi tidak lagi diberikan izin langsung untuk mengelola tambang, mereka tetap memiliki peran penting dalam mendukung perkembangan sektor ini melalui inovasi dan penelitian. Kolaborasi antara perguruan tinggi dan industri pertambangan diharapkan dapat meningkatkan kapasitas teknis dan ilmiah di bidang ini, serta membantu menciptakan generasi penerus yang kompeten di bidang pertambangan.