Dalam perkembangan terbaru, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah secara resmi menyerahkan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara. Langkah ini merupakan perubahan signifikan dari struktur manajemen sebelumnya yang sepenuhnya berada di bawah Kementerian BUMN. Keputusan ini didasarkan pada Undang-undang tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang telah disahkan oleh DPR. Meskipun ada perubahan ini, Menteri BUMN tetap memegang peranan penting dalam pengawasan dan pengelolaan aset negara yang dipisahkan pada BUMN. Peraturan baru ini juga mencakup pembentukan Holding Investasi dan Holding Operasional untuk mengoptimalkan pengelolaan dividen dan operasional BUMN.
Perubahan struktural ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan BUMN. Berdasarkan undang-undang terbaru, Presiden sebagai kepala pemerintahan masih memegang kekuasaan pengelolaan BUMN, namun wewenang tersebut didelegasikan kepada Menteri BUMN selaku pemegang saham Seri A Dwiwarna. Posisi ini memberikan hak istimewa kepada pemegangnya. Sementara itu, BPI Danantara bertindak sebagai pemegang saham Seri B pada Holding Investasi dan Holding Operasional, mewakili pemerintah pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.
BPI Danantara memiliki tugas khusus dalam bidang pengelolaan dividen BUMN. Sebagai badan yang melaksanakan tugas pemerintah, BPI Danantara ditugaskan untuk mengelola hasil investasi dan memaksimalkan potensi aset BUMN. Hal ini dilakukan dengan tujuan memastikan bahwa keuntungan yang diperoleh dapat digunakan secara efektif untuk mendukung pembangunan nasional.
Holding Investasi dan Holding Operasional menjadi bagian integral dari sistem baru ini. Holding Investasi, yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara, bertugas mengelola dividen dan memperkuat aset BUMN sesuai arahan dari Menteri BUMN dan BPI Danantara. Di sisi lain, Holding Operasional fokus pada pengawasan kegiatan operasional BUMN serta usaha-usaha lainnya. Ini memastikan bahwa operasional BUMN berjalan dengan baik dan sesuai dengan tujuan strategis pemerintah.
Perubahan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperbaiki pengelolaan BUMN agar lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan ekonomi nasional. Melalui delegasi wewenang dan pembentukan holding baru, diharapkan dapat tercipta sinergi yang lebih kuat antara pemerintah dan BUMN dalam mencapai tujuan pembangunan jangka panjang.