Harga emas Antam mengalami penurunan pada perdagangan hari ini, Sabtu (22/2/2025). Penurunan ini mencakup harga jual dan buyback. Di kantor Antam Pulo Gadung, Jakarta, harga emas 0,5 gram berada di level Rp902.000, sedangkan untuk ukuran terbesar, yakni 1.000 gram, dibanderol seharga Rp1.644.600.000. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%, namun dengan menyertakan NPWP, potongan pajak dapat lebih rendah menjadi 0,45%.
Harga emas Antam melanjutkan tren penurunan yang dimulai beberapa hari lalu. Penurunan ini juga mempengaruhi harga buyback atau nilai yang didapat jika pemilik ingin menjual emas batangan. Perubahan ini mencerminkan fluktuasi pasar yang perlu dipertimbangkan oleh para investor dan pembeli emas.
Pada perdagangan hari ini, harga emas Antam turun Rp3.000 per gram menjadi Rp1.704.000. Harga buyback juga mengalami penurunan serupa, turun Rp3.000 menjadi Rp1.554.000. Ini menunjukkan bahwa baik harga beli maupun harga jual emas mengalami pelemahan. Para pelaku pasar harus memperhatikan tren ini untuk membuat keputusan investasi yang tepat. Fluktuasi ini mungkin dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi global dan lokal, termasuk inflasi, suku bunga, dan permintaan pasar.
Berikut adalah rincian harga emas Antam dalam berbagai pecahan yang tersedia di kantor Antam Pulo Gadung, Jakarta. Harga ini mencakup mulai dari pecahan terkecil hingga terbesar, memberikan pilihan bagi konsumen sesuai dengan kebutuhan mereka.
Emas dengan pecahan 0,5 gram dijual seharga Rp902.000, sementara pecahan 1 gram dibanderol Rp1.704.000. Untuk pecahan yang lebih besar, seperti 5 gram, harga mencapai Rp8.295.000, dan 10 gram dijual seharga Rp16.535.000. Selain itu, ada pula pecahan 25 gram dengan harga Rp41.212.000, 50 gram seharga Rp82.345.000, serta pecahan 100 gram yang dibanderol Rp164.612.000. Untuk pecahan yang lebih besar lagi, seperti 250 gram, harga mencapai Rp411.265.000, 500 gram seharga Rp822.320.000, dan pecahan terbesar 1.000 gram dijual seharga Rp1.644.600.000. Dengan adanya berbagai pilihan pecahan ini, konsumen dapat memilih sesuai dengan anggaran dan tujuan investasi mereka. Selain itu, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%, tetapi dengan menyertakan NPWP, potongan pajak bisa lebih rendah menjadi 0,45%. Hal ini penting untuk dipertimbangkan agar mendapatkan manfaat maksimal dari transaksi emas.