Di tengah gempuran hukum yang menjerat beberapa petinggi subholding perusahaan, PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa distribusi bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat tidak akan terganggu. Fadjar Djoko Santoso, Vice President Corporate Communication Pertamina, menyatakan bahwa perusahaan tetap berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan energi masyarakat dengan normal. Pertamina juga mengungkapkan sikapnya dalam mendukung proses hukum yang sedang berlangsung, sambil menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina telah mencuat menjadi isu besar. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk empat petinggi dari subholding perusahaan. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut ditaksir mencapai Rp193,7 triliun selama periode 2018-2023. Proses penyelidikan telah dilakukan secara intensif, dan hasil ekspose telah diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pertamina menyambut baik langkah-langkah hukum yang diambil oleh pihak berwenang. Perusahaan menegaskan kesiapannya untuk bekerja sama dalam proses hukum yang berjalan, sambil tetap mematuhi asas praduga tak bersalah. Fadjar Djoko Santoso menambahkan bahwa Pertamina Grup berpegang teguh pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan bisnisnya.
Sementara itu, masyarakat dapat bernafas lega karena pasokan BBM tetap aman. Pertamina menegaskan bahwa pelayanan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Langkah-langkah hukum yang sedang berlangsung tidak akan mengganggu operasional perusahaan dalam memenuhi kebutuhan energi nasional. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa tenang bahwa suplai BBM akan berjalan lancar tanpa hambatan.