Berita
Perubahan Sistem Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi Korban PHK
2025-02-19

Pemerintah Indonesia telah memperbarui regulasi mengenai pembayaran klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) untuk individu yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Dalam aturan baru ini, terdapat perubahan penting dalam mekanisme penanggungan biaya klaim. Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab atas pembayaran klaim, namun kini pelaku usaha yang menunggak iuran harus menanggung biaya tersebut.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025, yang mengubah PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Menurut Pasal 39 ayat (3), pengusaha yang menunggak iuran Jaminan Kecelakaan Kerja lebih dari tiga bulan berturut-turut dan melakukan PHK wajib membayar manfaat uang tunai kepada pekerja terlebih dahulu. Namun, setelah melunasi tunggakan beserta denda, pengusaha dapat mengajukan klaim kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk pengembalian dana.

Regulasi baru ini menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan harus membayarkan penggantian uang tunai dalam waktu tujuh hari kerja sejak menerima permohonan lengkap dan benar. Besaran klaim yang harus dibayarkan oleh pelaku usaha kepada korban PHK adalah 60% dari upah terakhir selama enam bulan, dengan batas maksimum upah sebesar Rp5 juta. Keputusan ini bertujuan untuk memastikan hak pekerja tetap terjamin dan meningkatkan rasa tanggung jawab pengusaha dalam membayar iuran tepat waktu.

Dengan adanya peraturan baru ini, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan mendukung perlindungan hak pekerja. Regulasi ini juga mendorong pengusaha untuk lebih disiplin dalam membayar iuran, sehingga dapat meminimalkan risiko finansial bagi pekerja yang mengalami PHK. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih kuat dan berkelanjutan.

More Stories
see more