Berita
Puluhan Petugas Imigrasi Diberhentikan karena Kasus Pungutan Liar
2025-02-19

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pungutan liar yang melibatkan petugas imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta. Menteri Agus Andrianto menyatakan bahwa puluhan stafnya telah diberhentikan setelah adanya laporan dari Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok. Surat diplomatik tersebut mencatat adanya praktik pungutan liar sejak Februari 2024 hingga Januari 2025, yang mempengaruhi sejumlah warga Tiongkok.

Investigasi mendalam mengungkap 44 insiden pungutan liar yang menjerat 60 warga Tiongkok. Meskipun demikian, sejumlah uang yang telah disita telah dikembalikan kepada para korban. "Setelah melakukan pengecekan data perlintasan, kami menemukan bahwa 39 petugas imigrasi yang bertugas memeriksa dokumen keimigrasian terlibat dalam kasus ini," ungkap Agus. Selain itu, 71 pegawai telah ditarik dari posisi mereka, termasuk pejabat struktural, mantan kepala kantor, dan petugas konter.

Tindakan keras ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah untuk memerangi korupsi dan menjaga integritas sistem imigrasi. Para pegawai yang dinonaktifkan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Kepatuhan Internal dan Inspektorat Jenderal. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan sanksi yang sesuai tetapi juga untuk mencegah terulangnya praktek serupa di masa depan. Keputusan ini menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah prioritas utama dalam penyelenggaraan layanan publik.

More Stories
see more