Insiden tragis terjadi di Kampung Cilisung Kulon, Desa Sulamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. Seorang wanita pekerja salon berinisial NA (27) tewas dengan luka-luka parah akibat serangan brutal dari pacarnya sendiri. Penyidik menemukan bahwa korban sedang mengandung seorang bayi berusia empat bulan. Peristiwa ini mengejutkan masyarakat dan mendapatkan perhatian luas dari pihak kepolisian.
Pelaku, AF (27), dituduh melakukan pembunuhan dengan cara yang sangat sadis. Korban mengalami 25 tusukan pada berbagai bagian tubuhnya, termasuk leher, punggung, dan lengan. Motif pembunuhan ini didasari oleh konflik emosional antara keduanya. AF merasa marah karena korban enggan menggugurkan kandungan yang sudah berusia empat bulan. Hubungan mereka telah berlangsung selama dua tahun, namun tinggal bersama baru dua bulan. AF melakukan aksinya dalam keadaan sadar tanpa pengaruh alkohol atau zat terlarang lainnya.
Kasus ini terbongkar berkat ketelitian dan kecurigaan tiga saksi mata, Dudung, Reza, dan Indra. Reza sempat diajak oleh AF untuk mencari ambulans, namun tidak berhasil. Setelah itu, Reza curiga adanya pertengkaran antara korban dan pelaku di kamar kontrakan. Saksi-saksi tersebut kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak setempat, yang menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia. Pelaku tertangkap tak jauh dari lokasi kejadian. Kasus ini diproses sesuai Pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Peristiwa ini mengingatkan kita akan pentingnya menjaga hubungan interpersonal dengan cinta dan pengertian. Kekejaman yang terjadi bukan hanya merenggut nyawa dua makhluk tak berdosa, tetapi juga merusak keharmonisan sosial. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.