Berita
Kepolisian RI Mengungkap Kasus Pemalsuan Dokumen di Desa Kohod, Tangerang
2025-02-19

Penyelidikan mendalam sedang dilakukan oleh pihak berwenang terkait kasus pemalsuan dokumen penting di wilayah Tangerang. Investigasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi dalang di balik aksi ilegal yang melibatkan kepala desa dan stafnya. Menurut informasi yang diterima dari Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional dengan fokus pada individu-individu yang terlibat langsung dalam tindakan tersebut. “Kami akan memastikan bahwa setiap bukti terkait perbuatan mereka dapat dibuktikan,” ungkapnya.

Pihak kepolisian telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk Kepala Desa Kohod Arsin dan Sekretaris Desa Ujang Karta. Selain itu, dua warga lainnya juga terlibat sebagai penerima kuasa. Keempat tersangka diduga melakukan pemalsuan berbagai jenis dokumen tanah antara Desember 2023 hingga November 2024. Dokumen-dokumen tersebut mencakup surat girik, surat penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, serta surat keterangan tanah. Motif ekonomi menjadi latar belakang utama tindakan pemalsuan ini, meskipun jumlah keuntungan yang diperoleh belum dapat dipastikan.

Investigasi ini menunjukkan komitmen kuat pihak kepolisian untuk menegakkan hukum dan menjaga integritas administrasi publik. Langkah-langkah tegas seperti ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan hak-haknya sesuai hukum yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa lebih aman dan percaya bahwa sistem hukum bekerja secara adil dan transparan.

More Stories
see more