Dalam perkembangan terbaru, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto telah memberikan kejelasan bahwa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung tidak akan menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini diumumkan saat pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (19/2/2025). Menurut Agus Andrianto, kasus serius seperti pelecehan yang diduga dilakukan oleh Agus Buntung tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan pengampunan. Proses seleksi narapidana yang layak mendapat amnesti juga masih berlangsung dengan cermat.
Agus Andrianto menjelaskan bahwa kasus-kasus yang memiliki dampak luas dan membahayakan masyarakat tidak akan dipertimbangkan untuk amnesti. "Kasus yang berdampak luas dan merugikan banyak pihak tentu tidak bisa diberikan amnesti," ungkapnya. Dia menekankan bahwa penilaian ini didasarkan pada pertimbangan hukum dan kesejahteraan publik.
Saat ini, proses verifikasi amnesti sedang berlangsung dengan teliti. Hingga kini, dari 44 ribu narapidana yang diajukan, hanya 19.337 yang berhasil melewati tahap awal. "Proses ini memerlukan waktu yang cukup lama karena kami harus memastikan setiap kasus dievaluasi dengan tepat," jelas Agus. Selain itu, surat perintah telah diterbitkan oleh Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra untuk membahas lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan amnesti ini.
Komunikasi antar instansi pemerintah juga terus berlangsung guna memastikan keadilan dan konsistensi dalam proses amnesti. Menko Hukum dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah disurat oleh Agus Andrianto untuk membahas isu-isu penting terkait. Diskusi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa semua aspek hukum dan sosial dipertimbangkan secara menyeluruh.
Keputusan tegas ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memprioritaskan keadilan dan kepentingan masyarakat. Meskipun proses amnesti masih berlangsung, pihak berwenang telah menetapkan standar yang tinggi untuk memastikan bahwa hanya narapidana yang benar-benar pantas yang dapat menerima pengampunan. Langkah ini menunjukkan dedikasi pemerintah dalam menjaga integritas sistem hukum dan kesejahteraan umum.