Perselisihan hak cipta antara penyanyi terkenal Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias menjadi sorotan publik. Insiden ini berawal dari pertunjukan lagu "Bilang Saja" tanpa izin resmi pada beberapa konser di bulan Mei 2023. Perselisihan tersebut mencapai puncaknya dengan langkah hukum yang diambil Ari Bias, termasuk pengajuan gugatan perdata dan laporan ke Bareskrim Polri. Putusan akhir Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Januari 2025 menetapkan bahwa Agnez Mo harus membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias. Kejadian ini memicu diskusi tentang perlunya revisi Undang-Undang Hak Cipta.
Dalam suasana musim semi yang hangat, perselisihan antara Agnez Mo dan Ari Bias mulai merebak setelah konser-konser yang diselenggarakan di Surabaya, Jakarta, dan Bandung pada pertengahan Mei 2023. Ketiga acara tersebut menyaksikan Agnez Mo membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa mendapatkan persetujuan resmi dari penciptanya. Ari Bias merasa hak ciptanya dilanggar dan mengambil tindakan hukum pada Mei 2024 dengan mengirim somasi yang tidak mendapat respons memadai. Langkah hukum lanjutan kemudian dilakukan, termasuk pengajuan gugatan perdata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada September 2024. Setelah serangkaian persidangan, majelis hakim memutuskan bahwa Agnez Mo harus membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar pada Januari 2025. Keputusan ini mendapat tanggapan dari berbagai tokoh industri musik, termasuk Ahmad Dhani yang berencana merevisi UU Hak Cipta.
Berbagai pihak melihat kasus ini sebagai pelajaran penting tentang pentingnya pemahaman dan penegakan hak cipta dalam industri hiburan. Kejadian ini menunjukkan bahwa kesadaran akan undang-undang dan regulasi hak cipta sangat diperlukan untuk mencegah konflik serupa di masa depan. Perlunya pendidikan dan sosialisasi lebih luas tentang hak cipta menjadi fokus utama agar para seniman dapat bekerja dengan aman dan terlindungi.