Berita
KPK Berhak Menahan Hasto Kristiyanto Meski Mengajukan Gugatan Praperadilan
2025-02-20

Dalam perkembangan terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki wewenang untuk menahan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, meskipun dia telah mengajukan gugatan praperadilan. Tidak ada hukum yang secara spesifik melarang penahanan terhadap tersangka yang sedang mengajukan gugatan tersebut. Situasi ini memicu diskusi tentang kemandirian KPK dalam proses hukum dan bagaimana lembaga tersebut harus tetap berada di atas tekanan publik atau politik.

Penjelasan Detail

Pada Kamis, 20 Februari 2025, di Jakarta, para ahli hukum menekankan bahwa KPK harus memiliki ketegasan dalam menahan Hasto Kristiyanto. Profesor dari Universitas Andalas, Asrinaldi, menyatakan bahwa KPK sebagai penegak hukum harus bebas dari pengaruh luar. Dia menambahkan bahwa KPK seharusnya tidak ragu-ragu dalam melakukan tugasnya, termasuk penahanan jika diperlukan. Dalam konteks ini, Asrinaldi mengkritik sikap Hasto yang sering mengklaim bahwa statusnya sebagai tersangka bersifat politis. Namun, Asrinaldi menegaskan bahwa pernyataan tersebut kurang tepat karena nama Hasto sudah muncul dalam persidangan. Oleh karena itu, Hasto diharapkan dapat bertanggung jawab atas masalah hukum yang menimpanya tanpa mencoba menjadi korban. Asrinaldi juga berpendapat bahwa kasus ini sebaiknya diselesaikan dengan cepat agar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan.

Dengan demikian, keberanian KPK dalam menahan Hasto akan membantu mengakhiri kontroversi dan menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam pemberantasan korupsi. Hal ini juga menegaskan pentingnya independensi penegakan hukum di tengah-tengah dinamika politik yang kompleks.

More Stories
see more