Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengekspresikan ketidaksetujuannya terhadap rencana penambahan kewenangan jaksa melalui revisi undang-undang. Menurutnya, salah satu isu yang mencuat adalah persyaratan mendapatkan izin dari Jaksa Agung sebelum memeriksa jaksa yang diduga terlibat dalam kasus pidana. Dia berpendapat bahwa hal ini dapat menciptakan celah perlindungan bagi jaksa yang bermasalah dan mengganggu prinsip keadilan.
Menjaga integritas institusi penegakan hukum menjadi fokus utama pembicaraan Mahfud. Dia menekankan bahwa tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap aparat penegak hukum mana pun. Contohnya, jika anggota polisi diduga terlibat korupsi, mereka dapat langsung ditangani oleh kejaksaan tanpa perlu izin khusus. Oleh karena itu, prinsip serupa harus diterapkan pada jaksa yang terlibat dalam kasus pidana umum, yang mestinya diusut oleh kepolisian. Dia juga menyatakan bahwa sistem kerja sama antara lembaga penegak hukum saat ini sudah berjalan dengan baik dan tidak perlu diubah secara drastis.
Penting untuk mempertahankan keseimbangan dan proporsionalitas dalam hubungan antarlembaga hukum. Mahfud menegaskan bahwa setiap institusi penegakan hukum harus bertanggung jawab atas tugas masing-masing tanpa mencampuri wewenang satu sama lain. Dengan demikian, upaya peningkatan efektivitas penegakan hukum seharusnya difokuskan pada pembenahan pelaksanaan, bukan pada perubahan struktural yang berpotensi merusak dinamika kerja sama antarlembaga. Langkah ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang adil dan transparan.