Kabar mengejutkan datang dari Jakarta, dimana Nikita Mirzani dan asistennya terancam hukuman penjara hingga 20 tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan pengancaman. Keduanya dijerat dengan pasal-pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman berat. Selain itu, penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk meningkatkan status mereka dari saksi menjadi tersangka.
Dalam perkembangan terbaru, Nikita Mirzani dan asistennya IM terancam hukuman penjara hingga 20 tahun karena dituduh melakukan pemerasan dan pengancaman. Kasus ini mencakup beberapa pasal undang-undang yang membawa ancaman hukuman berat. Menurut pernyataan resmi dari pihak kepolisian, keduanya dikenakan pasal-pasal yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Lebih lanjut, Nikita dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) UU ITE, yang masing-masing membawa ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Selain itu, ia juga disangkakan dengan Pasal 368 KUHP terkait dugaan tindak pidana pengancaman, yang dapat menambah hukuman hingga 9 tahun penjara. Tak hanya itu, Nikita juga terjerat dalam dugaan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ini menunjukkan betapa seriusnya situasi hukum yang dihadapi oleh kedua individu tersebut.
Kedudukan Nikita Mirzani dan asistennya IM telah naik tingkat dari saksi menjadi tersangka dalam kasus pemerasan dan pengancaman. Keputusan ini diambil setelah penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya mengumpulkan bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa proses ini didasarkan pada hasil gelar perkara dan bukti-bukti yang dikumpulkan.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa berbagai saksi dan mengumpulkan dua alat bukti utama yang memperkuat tuduhan terhadap keduanya. Bukti-bukti ini mencakup komunikasi elektronik dan transaksi finansial yang relevan dengan kasus yang ditangani. Proses hukum ini menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi. Meskipun masih dalam tahap penyidikan, status tersangka menunjukkan langkah maju yang signifikan dalam upaya menegakkan hukum.