Berita
Penerimaan Negara dari Barang Kiriman Dinyatakan Tidak Signifikan oleh DJBC
2025-02-25

Menurut laporan terbaru, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa kontribusi penerimaan negara dari barang kiriman tidak memberikan dampak yang signifikan. Berdasarkan data yang dikumpulkan sepanjang tahun 2024, total pendapatan bea masuk dan pajak dalam rangka impor hanya mencapai Rp1,7 triliun. Angka ini mencakup bea masuk senilai Rp647 miliar dan bea masuk tambahan sekitar Rp5 miliar, yang setara dengan 0,3 persen dari total penerimaan.

Keputusan untuk meninjau ulang tarif bea masuk tambahan telah menjadi fokus diskusi. Menurut Chotibul Umam, Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, proses pengumpulan bea masuk tambahan cenderung rumit dan sulit dihitung. "Kami mengusulkan relaksasi atas bea masuk tambahan ini karena kontribusinya sangat kecil namun membebani proses administrasi," jelas Chotibul dalam Media Briefing PMK 4 Tahun 2025. Peraturan baru ini bertujuan untuk menyederhanakan prosedur fiskal impor barang kiriman, sehingga mendukung kecepatan layanan dan efisiensi operasional.

Dengan berlakunya PMK No.4 Tahun 2025, beberapa perubahan penting diperkenalkan. Salah satu tujuannya adalah untuk memfasilitasi proses bisnis barang kiriman yang membutuhkan kecepatan dan efisiensi. Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk harmonisasi dengan ketentuan lainnya seperti larangan dan pembatasan impor. Regulasi ini juga dirancang untuk memberikan dukungan kepada ekspor melalui skema baru dan simplifikasi ketentuan konsolidasi barang kiriman ekspor. Melalui langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan iklim bisnis dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara lebih luas.

More Stories
see more