Berita
Pengadilan Militer: Terdakwa Kasus Penembakan Menyampaikan Permintaan Maaf
2025-02-18

Dalam perkara penembakan seorang pemilik rental, tiga personel TNI AL menghadapi sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Para terdakwa ini telah menyatakan permintaan maaf kepada keluarga korban, namun belum mendapat respons positif dari dua anak korban.

Ketiga tersangka, yang berpangkat KLK Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, telah mengajukan permohonan maaf tersebut dalam sesi pemeriksaan saksi. Sidang ini berlangsung di Cakung, Jakarta Timur pada hari Selasa. Dua dari delapan saksi yang diperiksa adalah anak-anak korban, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra. Hakim ketua, Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, menanyakan apakah mereka telah bertemu dengan para terdakwa sejak kejadian tersebut. Keduanya menjawab bahwa pertemuan pertama kali hanya terjadi saat sidang.

Permintaan maaf yang disampaikan oleh terdakwa dan tim hukumnya mencerminkan upaya untuk meredakan ketegangan antara kedua belah pihak. Meskipun proses hukum masih berlangsung, langkah ini menunjukkan keseriusan terdakwa dalam mengatasi dampak negatif yang ditimbulkan oleh aksi mereka. Harapannya, sikap ini dapat membantu memperbaiki hubungan antara keluarga korban dan terdakwa, serta memberikan pelajaran penting tentang tanggung jawab dan akuntabilitas dalam masyarakat.

More Stories
see more