DPR mengusulkan langkah tegas terhadap kepala daerah yang absen dari kegiatan wajib di Akademi Militer. Ahmad Irawan, anggota Komisi II DPR, menekankan pentingnya sanksi administratif untuk mempertahankan kewibawaan pemerintah. Pihak Kemendagri perlu menerapkan hukuman sesuai UU Pemerintah Daerah. Meski ada beberapa kepala daerah yang memberikan alasan tidak hadir, sebagian besar absen tanpa penjelasan jelas.
Suatu usulan telah diajukan oleh anggota parlemen untuk memperkuat disiplin kepala daerah dalam mengikuti kegiatan resmi. Ahmad Irawan, seorang legislator senior, berpendapat bahwa Kemendagri harus bertindak tegas dengan memberikan sanksi kepada para pemimpin daerah yang mengabaikan retreat di Magelang. Ini bertujuan untuk menjaga integritas dan konsistensi pemerintahan.
Menurut Ahmad Irawan, sanksi ini bukan hanya sebagai bentuk hukuman tetapi juga sebagai langkah preventif untuk memastikan semua kepala daerah mematuhi regulasi. Retret di Akmil adalah kegiatan yang sudah ditetapkan sebagai wajib setelah pelantikan. Dengan demikian, absensi tanpa alasan dapat merusak citra pemerintah. Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran, penonaktifan, atau bahkan pemberhentian dari jabatan. Hal ini diatur dalam UU Pemerintah Daerah yang mencakup berbagai tingkatan sanksi administratif. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa setiap kepala daerah mendapatkan perlakuan yang adil dan setara.
Berbagai respons telah muncul terkait usulan sanksi ini. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, melaporkan bahwa 53 kepala daerah tidak hadir dalam retreat tersebut. Namun, dua orang dari Papua kemudian tiba, sehingga jumlah yang absen menjadi 51. Dari jumlah tersebut, enam orang telah memberikan alasan yang sah seperti sakit atau urusan keluarga, sementara sisanya tidak memberikan penjelasan apapun.
Kemendagri harus mempertimbangkan implementasi sanksi ini secara hati-hati. Langkah ini bertujuan untuk mendorong partisipasi aktif dalam kegiatan wajib dan meningkatkan akuntabilitas. Pengawasan ketat diperlukan untuk memastikan bahwa semua kepala daerah memahami pentingnya kehadiran mereka dalam acara-acara resmi. Selain itu, sanksi yang diberikan harus proporsional dan didasarkan pada pertimbangan yang matang agar tidak menimbulkan kontroversi. Dengan demikian, upaya ini diharapkan dapat memperkuat sistem pemerintahan daerah dan memastikan keterlibatan maksimal dari semua pemangku kepentingan.