Berita
Putusan MK: Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Kabupaten Serang 2024
2025-02-24

Pengadilan tertinggi Indonesia telah mengambil keputusan penting terkait pemilihan kepala daerah di Kabupaten Serang. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilbup Serang tahun 2024. Keputusan ini muncul setelah ditemukannya bukti yang cukup kuat mengenai keterlibatan seorang pejabat pemerintah dalam mendukung salah satu pasangan calon.

Kasus ini mencakup berbagai aspek hukum dan politik. Berdasarkan temuan, telah terjadi serangkaian aktivitas yang melibatkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam mendukung pasangan nomor urut dua. Aktivitas tersebut meliputi pernyataan dukungan publik serta partisipasi dalam acara-acara yang mencurigakan. Hakim senior dari MK, Enny Nurbaningsih, menjelaskan bahwa rekaman video dan dokumen lainnya menjadi dasar pertimbangan dalam putusan ini. Selain itu, ada bukti kuat tentang dukungan dari para kepala desa kepada pasangan calon tersebut.

Dengan adanya putusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang diminta untuk melakukan PSU sesuai dengan aturan yang berlaku. Proses ini harus diselesaikan dalam waktu maksimal 60 hari sejak pengumuman putusan. Diharapkan, langkah ini dapat memastikan integritas proses demokrasi dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon untuk bersaing secara adil. Keputusan MK ini menegaskan komitmen negara untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam setiap proses pemilihan umum.

More Stories
see more