Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, pada Kamis, 20 Februari 2025. Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyatakan akan melakukan perlawanan terhadap tindakan ini. Menurutnya, penahanan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak ada kaitannya dengan kasus buronan Harun Masiku. KPK telah mengumpulkan bukti dari lebih dari 53 saksi dan enam ahli sebelum akhirnya memutuskan untuk menahan Hasto selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, mengungkapkan niatnya untuk melawan keputusan penahanan oleh KPK. Dia menegaskan bahwa penahanan ini bukanlah akhir dari perjuangan hukum, tetapi awal dari serangkaian langkah hukum yang akan dilakukan. Maqdir berpendapat bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak didasarkan pada bukti yang cukup.
Maqdir menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan buronan Harun Masiku tidak berkaitan dengan klienya. Dia meragukan urgensi dan alasan penahanan tersebut, menekankan bahwa tidak ada bukti permulaan yang dapat dikonfirmasi. Menurutnya, penahanan ini tampaknya tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kuasa hukum juga mengecam proses penahanan sebagai tindakan yang tidak adil dan tidak proporsional, menegaskan bahwa mereka akan menggunakan segala cara hukum untuk membela Hasto.
KPK telah melakukan berbagai langkah investigatif sebelum akhirnya memutuskan untuk menahan Hasto Kristiyanto. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengumumkan bahwa penahanan ini bertujuan untuk mendukung penyidikan yang sedang berlangsung. Selama periode penahanan, Hasto akan ditempatkan di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur selama 20 hari, mulai dari 20 Februari hingga 11 Maret 2025.
Sebelum memutuskan untuk menahan Hasto, KPK telah mengumpulkan informasi dari lebih dari 53 saksi dan enam ahli. Upaya paksa seperti penggeledahan di beberapa lokasi dan penyitaan dokumen serta barang bukti elektronik telah dilakukan. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen KPK dalam menginvestigasi kasus dengan cermat dan mendalam. Meskipun demikian, kuasa hukum Hasto tetap meragukan validitas proses ini dan berjanji untuk melanjutkan perlawanan hukumnya.