Berita
Insentif Tetap Diberikan kepada Guru Non PNS di RA dan Madrasah Meski Anggaran Efisien
2025-02-16

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan bahwa insentif bagi guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah akan tetap disalurkan meskipun ada efisiensi anggaran tahun ini. Langkah ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan dan motivasi guru dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, menekankan bahwa tunjangan ini diberikan secara bertahap sebagai bentuk kehadiran negara dalam mendukung sumber daya manusia utama pendidikan. Selain itu, Kemenag sedang mempersiapkan petunjuk teknis pemberian tunjangan tersebut.

Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperhatikan nasib para pendidik yang berkontribusi signifikan pada proses belajar mengajar. Insentif ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja guru dan memberikan pengakuan atas dedikasi mereka. Thobib Al Asyhar, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, menjelaskan bahwa syarat-syarat penerima tunjangan insentif masih dalam tahap persiapan oleh Kemenag. Salah satu kriteria penting adalah bahwa tunjangan hanya diberikan kepada guru yang telah dinyatakan layak oleh sistem EMIS dengan bukti Surat Keterangan Layak Bayar.

Guru yang memenuhi syarat antara lain harus aktif mengajar di lembaga pendidikan seperti RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar di SIMPATIKA. Mereka juga belum lulus sertifikasi dan memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Selain itu, guru harus berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh pihak pemerintah atau penyelenggara pendidikan masyarakat. Prioritas diberikan kepada guru yang memiliki masa pengabdian lebih lama.

Berbagai upaya dilakukan oleh Kemenag untuk memastikan bahwa insentif ini tepat sasaran dan bermanfaat bagi para guru. Langkah ini tidak hanya mendukung kesejahteraan guru tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan di lembaga-lembaga pendidikan agama. Melalui kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk terus mendukung tenaga pendidik yang berdedikasi tinggi dalam proses pembelajaran.

More Stories
see more