Dalam upaya memerangi pemalsuan dokumen, pihak kepolisian menemukan adanya sertifikat tanah yang digunakan sebagai jaminan di lembaga keuangan swasta. Penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Tipidum Bareskrim Polri mengungkap bahwa beberapa sertifikat tersebut telah digadaikan kepada bank-bank tertentu. Hal ini terjadi setelah analisis mendalam terhadap 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dicurigai palsu. Inspektur Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan bahwa penemuan ini merupakan bukti kuat untuk melanjutkan kasus ke tahap penyidikan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, modus operandi pemalsuan sertifikat bervariasi antara dua wilayah berbeda. Di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pelaku melakukan perubahan data pada sertifikat asli yang sah dengan tujuan mengubah nama pemegang hak dan lokasi objek sertifikat. Sedangkan di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, pemalsuan terjadi sejak proses awal penerbitan sertifikat. Situasi ini mencerminkan betapa rumitnya skema ilegal yang digunakan dalam kasus-kasus semacam ini.
Kasus pemalsuan sertifikat tanah tidak hanya merugikan pemilik hak asli tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan administrasi. Upaya intensif dari pihak berwenang sangat penting untuk mencegah praktik serupa di masa depan. Melalui tindakan tegas dan penegakan hukum yang konsisten, dapat diharapkan masyarakat akan lebih terlindungi dari ancaman kejahatan dokumen palsu. Selain itu, langkah-langkah preventif seperti pendidikan hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat juga menjadi kunci dalam membangun sistem yang lebih aman dan transparan.