Keputusan pemerintah mengenai pelaksanaan kerja dari mana saja (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah ditetapkan. Kebijakan ini akan berlaku mulai 24 Maret 2025, dengan pertimbangan antara lain antisipasi arus mudik Lebaran dan kondisi cuaca. Pihak terkait sedang melakukan survei untuk memastikan efektivitas kebijakan ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, telah menyetujui usulan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang penerapan WFA bagi ASN. Kebijakan ini akan dimulai pada tanggal 24 Maret 2025. Keputusan ini didasarkan pada beberapa faktor penting yang perlu dipertimbangkan, termasuk antisipasi arus mudik Lebaran dan kondisi cuaca. MenpanRB menjelaskan bahwa aturan ini dibuat sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.
Dalam keterangannya, Rini menyatakan bahwa implementasi WFA ini akan diatur lebih lanjut melalui surat edaran. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat diterapkan secara efektif tanpa mengganggu layanan publik. Kemenhub dan kepolisian juga terlibat dalam proses perencanaan ini untuk menghitung pergerakan orang jelang Lebaran 2025. Selain itu, MenpanRB menekankan bahwa persentase pegawai yang akan menerapkan WFA akan diatur dengan cermat untuk menjaga produktivitas dan efisiensi kerja.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berperan penting dalam merumuskan kebijakan ini, terutama dalam konteks antisipasi arus mudik Lebaran. Menhub Dudy Purwadgandhi menjelaskan bahwa usulan WFA ini bertujuan untuk mengurai arus pemudik sebelum libur Lebaran. Dengan memulai WFA pada 24 Maret, diharapkan para pemudik dapat memulai perjalanan mereka lebih awal, yaitu pada 21 Maret malam. Hal ini memberikan waktu yang cukup untuk mengatur distribusi penumpang selama musim liburan.
Selain itu, Kemenhub sedang melakukan survei menyeluruh untuk memperkirakan jumlah penumpang yang akan melakukan mudik. Data ini akan digunakan untuk mengatur sarana transportasi yang diperlukan. Menhub Dudy juga menambahkan bahwa musim pancaroba yang berlangsung pada bulan Maret hingga April perlu dipertimbangkan. Cuaca buruk seperti hujan deras dan ombak tinggi dapat mengganggu operasional kapal di Pelabuhan Merak. Oleh karena itu, kebijakan WFA juga bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam menghadapi situasi luar biasa seperti cuaca ekstrem. Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi terkait wacana ini, dan kebijakan tersebut akan dibahas lebih lanjut dengan instansi terkait.